MASYUMI GUGAT KUH PERDATA MENGANDUNG RIBA KE MK
Jakarta,- Tanpa disadari ternyata pasal-pasal mengandung riba selama ini bercokol dalam KUH Perdata yang berlaku di Indonesia. Inilah yang diajukan Hak Uji Materil oleh Tim Hukum Masyumi ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menggugat Pasal 1765 hingga Pasal 1768 KUH Perdata ke MK, karena mencantumkan klausul membolehkannya memungut bunga dalam utang piutang. “Itu jelas riba dan merugikan umat Islam di Indonesia,” tegas Dr. Ahmad Yani, SH, MH, Ketua umum Partai Masyumi di Jakarta (5/6/2023).
Menariknya lagi, gugatan itu didasarkan bahwa aturan membolehkan mengambil bunga itu bertentangan dengan konsep Indonesia sebagai negara republik. “Jadi aturan membolehkan bunga dalam KUH Perdata itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945 tentang republik,” ujar Ahmad Yani lagi.
Ditambahkan Irawan Santoso, SH, kuasa hukum dari Tim Hukum Masyumi, konsep negara republik tidaklah diatur secara rinci oleh para pendiri negara Indonesia. “Jadi kita harus mengacu pada filosof seperti Plato, Aristoteles sampai Cicero, dimana mereka memiliki kitab panduan perihal negara republik dan ternyata mereka menentang pungutan bunga dalam utang piutang,” tukasnya.
Karena itu, sambungnya lagi, ketentuan KUH Perdata yang membolehkan pungutan bunga itu sangat tidak sesuai dengan konsep negara republik. “Plato sangat menentangnya, Aristoteles dalam bukunya ‘Politik’ juga tegas menolaknya, Cicero pun membencinya, jadi mengambil bunga adalah musuh bagi republik,” tegas Irawan lagi.
Selain itu, menurut Ahmad Yani, dalam Islam memungut bunga dalam utang piutang adalah jelas mengandung riba. “Ini juga sesuai Fatwa MUI Nomor 1 Tahun 2004 tentang bunga/interest yang dinyatakan haram dalam Islam, maknya ketentuan itu merugikan hak konstitusional umat Islam,” tegasnya lagi.
Yani berpandangan memungut bunga adalah jelas riba dan riba adalah haram. “Ketentuan memungut bunga jelas tidak dibolehkan dan merugikan umat Islam, makanya kita menuntut Supaya pasal-pasal itu dihapus.
Gugatan ini dijamin akan menarik untuk disimak. Karena penuh landasan filosofis, historis dan dipenuhi unsur-unsur pandangan terhadap norma hukum perihal bentuk negara republik. “Ini pertama kalinya gugatan di seluruh dunia tentang dialektika bentuk negara republic dibuka kembali dalam forum konstitusi secara resmi,” tandas Irawan menyambung.
Menurutnya lagi, KUH Perdata yang berlaku di Indonesia adalah murni peninggalan dari kolonial Hindia Belanda. “Ini sampai sekarang belum pernah direvisi sekalipun, jadi sangat murni peninggalan kolonialisme,” tambahnya. Sementara itu, sambungnya lagi, sejarah lahirnya KUH Perdata ini berasal dari Burgelijk Wetboek yang aslinya adalah Code de Commerce yang bagian dari Code Napoleon. “Itu berlaku sejak pasca revolusi Perancis tahun 1789, dimana terjadi kudeta terhadap agamawan dan raja, dan itu produk dari hukum rasio, apakah itu sesuai dengan semangat Pancasila? Ini yang harus diuji kembali,” tandasnya lagi.