FATWA: “TENTANG KEDAULATAN”
Oleh: Shaykh Abdalqadir as Sufi
Definisi sovereignty (kedaulatan) dalam Oxford English Dictionary adalah sebagai berikut:
Kedaulatan: Keunggulan atau kedudukan utama dalam hal keistimewaan atau keefektifan; dalam hal kekuasaan, dominasi atau peringkat; kekuasaan tertinggi, otoritas atau pemerintahan.
Definisi yang lebih luas mencakup otoritas monarkis maupun non-monarkis. Dalam bahasa Arab modern, digunakan akar kata SAAD. Makna asalnya adalah “ia menjadi pemimpin”, dan juga digunakan ketika seekor unta mendahului unta atau hewan lain. Bahasa Arab modern memberi istilah SIYĀDATU AD-DAWLA, dengan bentuk kata benda untuk kedaulatan adalah SU’DUD.
Istilah lain yang juga umum digunakan adalah SALATA yang berarti memberikan kekuasaan, dan SULTA yang berarti kekuasaan, kedaulatan, yurisdiksi. SULTĀNIYYAH berarti otoritas. Kata benda SULTĀN bermakna kekuasaan, hujjah, dan bukti, sedangkan kata kerja SALATA berarti “memiliki kekuasaan”.
Namun, dua istilah penting dalam Al-Qur’an adalah:
- HAKAMA, yang berarti “mencegah”, dalam arti mencegah dari perbuatan buruk. Secara khusus, kata kerja HAKAMA berarti memberikan keputusan atau memutuskan hukum. Dari sini lahir istilah HAKIMIYYAH yang berarti kedaulatan itu sendiri. Dari hal ini kita mencatat ayat Al-Qur’an (13:7): “Kami telah menetapkannya sebagai aturan hukum.”
- Istilah lain adalah KHALĀFAH yang akan dibahas lebih lanjut kemudian, bersamaan dengan istilah HAKAMA.
Dalam hegemoni dunia saat ini di bawah pemerintahan kafir, kita menyaksikan serangkaian protokol, institusi, dan dekrit yang saling berkaitan namun sering kontradiktif, yang dianggap memiliki otoritas kedaulatan. Hukum negara mencakup tiga wilayah: diterapkan secara teritorial, di laut, dan di udara. Perkembangan hukum negara atas ketiga wilayah ini perlahan menuntut lahirnya sesuatu yang disebut Hukum Internasional, yang pada gilirannya harus dilengkapi dengan institusi-institusinya.
Secara signifikan, dalam setiap lompatan pertumbuhan evolusioner itu, penyebabnya bukanlah sesuatu yang organik, melainkan respon terhadap sebuah bencana besar. Kemenangan atas Napoleon menghasilkan Kongres Wina. Kemenangan atas Kaiser menghasilkan Perjanjian Versailles. Kemenangan atas Hitler melahirkan Pengadilan Nuremberg dan kemudian transisi kekuasaan lebih lanjut melalui Perjanjian Bretton Woods dan Dumbarton Oaks.
Langkah pertama menuju tata kelola dunia muncul dengan terbentuknya Liga Bangsa-Bangsa. Salah satu “anak”-nya adalah negara ciptaan yang disebut Yugoslavia. Ketika penyair besar Italia, D’Annunzio, memimpin sekelompok kecil tentara Italia menduduki Fiume sebagai tindakan penentangan terhadap otoritas supra-nasional, ia menyatakan: “Perjuangan kita melawan negara super Yugoslavia identik dengan perjuangan IRA melawan Inggris.”
Lompatan berikutnya dalam struktur kekuasaan internasional muncul dengan didirikannya Perserikatan Bangsa-Bangsa beserta berbagai badan budaya dan politiknya. “Anak kesayangan”-nya, meskipun dengan legalitas yang meragukan, adalah negara Israel—sebuah entitas yang bermula dengan berdirinya bank milik keluarga Rothschild di sana, yang juga berfungsi sebagai markas Zionis.
Di PBB inilah landasan rasionalis-humanis dari Pencerahan (Enlightenment), yang menjadi dasar modernisme, pertama kali mengalami kekalahan dan muncul indikasi politik bahwa kekuatan dasar rasionalisme adalah nihilisme. Majelis Umum telah mengeluarkan resolusi yang mengecam Zionisme sebagai bentuk rasisme. Resolusi ini didasarkan pada teks Konstitusi Israel yang menyatakan setiap orang Yahudi di dunia adalah warga negara Israel. Ia juga mengklaim hak atas wilayah tersebut dengan prinsip kontrak dengan Tuhan—kontrak yang secara hukum mustahil dibuktikan.
Namun kemudian, ketika keseimbangan kekuatan beralih menguntungkan Israel, Majelis Umum ditekan untuk mencabut resolusi tersebut. Padahal, sebuah resolusi hanya bisa benar atau salah. Setelah terbukti bahwa hal itu tidak lagi menjadi dasar definisi hukum, maka bangunan rasionalisme runtuh ke dalam nihilisme.
Contoh lain dari “permainan akhir” peradaban saat ini dapat dilihat pada Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir. Sudah diketahui bahwa baik Israel maupun Afrika Selatan memiliki senjata nuklir. Fakta ini tetap tidak digugat. Namun ketika Korea Utara dan Pakistan masuk ke dalam “klub nuklir”, hal itu dipandang sebagai tindak kriminal. Dari sini, dan dari banyak contoh lainnya, jelas bahwa fondasi intelektual dari sistem dunia modern telah runtuh, dan retorika tinggi tentang humanisme bukan hanya kehilangan nilainya, tetapi kini benar-benar tidak berarti apa-apa.
EVOLUSI: INSTRUMEN, INSTITUSI, DAN PROSES KEUANGAN
Seiring dengan pertumbuhan dan penyebaran hukum negara maupun supra-negara, harus diakui pula adanya kemunculan dan perkembangan prosedur keuangan yang berjalan paralel dan sering kali saling terkait. Carl von Clausewitz pernah berkata: “Perang bukan sekadar tindakan kebijakan, melainkan instrumen politik yang sejati, kelanjutan dari interaksi politik yang dijalankan dengan cara lain. Tujuan politik adalah sasaran, perang adalah sarana untuk mencapainya, dan sarana tidak pernah bisa dipisahkan dari tujuannya.”
Untuk memahami situasi saat ini, cukup dengan melihat tiga perang besar modern. Perang pertama adalah Perang Boer. Jika kita tinggalkan pandangan ala Kipling yang melihatnya sebagai roman Kekaisaran, maka sifat sejati dari konflik ini hampir tidak disembunyikan. Untuk pertama kalinya, isu nyata dari sebuah perang modern bisa terlihat jelas, berbeda dengan konflik di Krimea dan Afghanistan.
Tentu saja massa diberitahu bahwa Inggris sedang berperang melawan orang Afrikaner yang jahat dan kaum Zulu yang liar, seolah-olah itu hanyalah pertempuran tradisional memperebutkan wilayah. Namun, wilayah yang diperebutkan bukanlah tanah untuk bajak, melainkan bebatuan untuk bor tambang. Cecil Rhodes dan bankir Yahudi Bayt, bukannya mendirikan sebuah koloni, melainkan sedang membangun sebuah korporasi modern besar: De Beers. Lord Milner dan kelompoknya tidak sedang mendirikan sebuah peradaban, melainkan mendirikan institusi dari sebuah “Power House” tak terpilih, yang secara puitis mampu ditangkap oleh John Buchan, yang bekerja untuk Milner.
Hasil politik dari Perang Boer adalah berdirinya Uni Afrika Selatan, tetapi pada saat yang sama itu juga merupakan kelahiran monopoli berlian dunia.
Perang Besar (The Great War), yang kemudian diturunkan statusnya menjadi Perang Dunia Pertama, sejak awal pertempuran itu menghadirkan dua perubahan besar dalam konsep kedaulatan. Pertama, sebagai akibat dari perang, mata uang kertas secara efektif menggantikan penggunaan koin emas sovereign, dan meskipun koin emas masih beredar, hari-harinya sudah terhitung.
Kedua, pada awal perang, kedaulatan individu sepenuhnya dihancurkan oleh diberlakukannya wajib militer (conscription). Dalam perang yang dideklarasikan hanya oleh Raja George V yang setengah dungu bersama satu penasihat kerajaan (Privy Counsellor), tanpa kehadiran Perdana Menteri, tanpa persetujuan Kabinet, dan tanpa pemungutan suara di Parlemen, negara itu menjerumuskan dirinya ke dalam perang yang kini menetapkan bahwa seluruh laki-laki dewasa harus secara massal melakukan semacam bunuh diri.
Sekali lagi tampaklah pengikisan rasionalitas. Alasan untuk berperang terus berubah seiring meningkatnya pembantaian. Pertama adalah slogan: “Demi Raja dan Negara.” Lalu berganti menjadi: “Demi Belgia kecil.” Akhirnya, ketika jumlah korban mencapai jutaan, alasan itu berubah lagi menjadi: “Membuat dunia layak bagi demokrasi.”
Hasil perang itu dapat dirangkum dalam tiga hal:
- Berakhirnya empat kekaisaran: Kekaisaran Austria-Hongaria, Kekaisaran Jerman, Kekaisaran Rusia, dan Khilafah Islam.
- Penetapan ekonomi nasional sebagai ekonomi berbasis utang.
- Amerika kembali ke Eropa sebagai kekuatan penakluk.
Perang Dunia Kedua bahkan lebih tidak meyakinkan dibandingkan Perang Dunia Pertama. Secara luar biasa, orang-orang masih terus dibuat percaya bahwa Perang Dunia Pertama dipicu oleh pembunuhan seorang Arch-Duke. Jika alasan menyerang Jerman dalam Perang Dunia Kedua adalah kewajiban perjanjian untuk membela Polandia, maka harus ditanyakan mengapa perang tidak juga dilakukan terhadap Rusia yang mengambil separuh wilayah negara itu.
Kali ini, alasan perang juga mengalami perubahan: mula-mula “Menyelamatkan Polandia yang tak bersalah”, lalu segera berubah menjadi “Demi Raja dan Negara”, dan ketika jutaan orang mati, alasannya bergeser menjadi “Membuat dunia layak bagi demokrasi.”
Hasil nyata dari bencana ini adalah:
- Tirai Besi (Iron Curtain),
- berakhirnya Kekaisaran Inggris, dan
- Amerika menjadi kekuatan dominan dunia.
Namun, partai-partai politik segera bergerak untuk mendefinisikan ulang status dolar dan melakukan standarisasi prosedur perbankan. Yang lebih penting lagi, perang ini menyaksikan lahirnya super-bank.
Dengan demikian, berakhirnya Perang Dunia Kedua secara efektif menandai penghapusan kendali parlementer atas suplai uang, dan dengan demikian juga berakhirnya negara-bangsa sebagai entitas berdaulat. Signifikansi dari Konstitusi Jerman bukanlah pada kredensial “demokratis”-nya, melainkan karena konstitusi tersebut memberikan Bundesbank otonomi dari negara serta kekuasaan absolut atas mata uang.
Kini telah menjadi sesuatu yang diterima tanpa dipertanyakan bahwa IMF dan Bank Dunia merancang sebuah program politik yang harus dipatuhi sebelum pinjaman dapat diberikan. Dalam banyak kasus, hal ini bahkan melibatkan pemenjaraan dan pembantaian terhadap sebagian dari populasi. Contoh terbaru dapat dilihat di Meksiko, ketika Presidennya diwajibkan untuk membantai suku Indian Lacandones—yang berjuang untuk kemerdekaan mereka—sebelum paket penyelamatan bagi peso dapat diberikan.
Peralihan dari institusi politik ke institusi finansial memungkinkan diidentifikasinya dua prinsip baru:
- Memberi pinjaman adalah memerintah.
- Membayar kembali berarti dijajah.
Jika dahulu upeti dari rakyat yang diperbudak dibayarkan kepada seorang Kaisar, kini pembayaran utang diberikan kepada Bank. Pada titik ini, Bank telah menjadi penguasa berdaulat.
Warga bebas yang legendaris, anak dari Revolusi Prancis dengan prinsip yang diagung-agungkan: Liberté, Fraternité, Égalité (Kebebasan, Persaudaraan, Kesetaraan), kini akibat perang yang traumatis dan kontrak sosial yang bahkan lebih traumatis, telah direduksi menjadi seorang budak. Tidaklah keliru jika mendefinisikan individu modern sebagai seorang debitur.
Seorang anak kini lahir ke dunia dalam keadaan sudah menanggung utang, kadang dalam jumlah yang luar biasa. Sebab, sementara sepanjang hidupnya ia akan menegaskan status itu dengan terjerumus ke dalam utang pribadi, ia juga memikul beban utang nasional sebagai warisan unik dari tanah airnya. Individu tersebut tercatat dalam sensus melalui hukum, yang seolah-olah menjamin haknya atas prosedur mistis “pemilu” untuk memilih orang lain yang akan mewakilinya di majelis nasional.
Dengan demikian, negara atau bangsa itu sendiri tidak lain hanyalah sebuah wadah para debitur terdaftar, di atas pundak merekalah terbebankan beratnya utang nasional, sebagaimana sebuah kuil berdiri di atas pundak Karyatid. Maka, negara demokratis tidak lain hanyalah penerima utang. Alasan mengapa kini, secara gila-gilaan, tidak ada perbatasan yang boleh berubah, tidak ada kemerdekaan yang boleh diberikan, adalah karena hilangnya perbatasan akan berarti runtuhnya utang nasional.
Data perbankan, data kredit, catatan komputer, arsip kepolisian, berkas dinas rahasia, arsip pendidikan wajib, arsip vaksinasi wajib—semua ini bersatu telah menghancurkan warga yang dahulu merdeka dengan hak pilihnya, merendahkan statusnya menjadi bentuk perbudakan yang belum pernah disaksikan dunia sebelumnya.
Namun semua ketidakadilan ini tidak ada artinya dibandingkan dengan kejahatan utama terhadap manusia yang hari ini bukan hanya tidak dihukum, bahkan tidak diakui. Kejahatan ini justru dianggap sebagai fondasi sistem sosial. Yang dimaksud di sini, tentu saja, adalah pajak. Lebih tepat jika menyebutnya sebagai pajak berganda, bahkan lebih tepat lagi sebagai pajak total, sebab pajak pada hakikatnya hanyalah utang yang diperbesar oleh tiupan angin inflasi.
Bentuk-bentuk degradasi pajak yang kini diterima masyarakat mencakup: pajak penghasilan, PPN, pajak keuntungan modal, pajak properti, pajak modal, pajak televisi, pajak mobil, pajak bensin, pajak bandara, pajak jalan, pajak warisan, dan iuran jaminan sosial. Pada Abad Pertengahan, rakyat Skotlandia pernah bangkit melakukan pemberontakan hanya karena pajak setengah penny atas malt grosir.
Dalam menelaah kedaulatan, harus diakui bahwa prinsip modern demokrasi telah hancur. Sekali lagi, perlu ditekankan bahwa argumen fundamental—bahkan semi-metafisik—untuk demokrasi didasarkan pada karakter rasionalnya. Demokrasi adalah politik humanisme, dan yang humanis dianggap rasional. Kaum pragmatis dan utilitarian telah diangkat ke posisi mutlak.
Dalam dialektika transaksi sosial modern, demokrasi disamakan dengan kebaikan, dan mayoritas secara otomatis diberi status sebagai keadilan. Namun, jika mayoritas berkata bahwa mereka tidak menginginkan pemerintahan demokratis, maka keadilan itu dengan paksa dihapus, dan mereka diserahkan, sebagaimana di Aljazair, kepada penyiksaan dan teror. Maka fungsi rasional berubah menjadi irasional, dan klaim akan kebaikan berubah menjadi kejahatan.
Inilah nihilisme yang telah diramalkan oleh Nietzsche. Jika fondasi sebuah masyarakat—bukan hanya intelektual tetapi juga imajinatif—telah runtuh dari dalam, maka sudah terlambat untuk melakukan reformasi. Segala hal yang menjadi dasar sistem kontrol masyarakat modern, betapapun tinggi retorika moralnya, telah kehilangan makna. Bukan karena sistem itu tidak bekerja, tetapi karena ia telah dibuat bisu. Ia tidak dapat lagi berbicara. Tidak ada yang mempercayainya. Demokrasi bukanlah demokrasi, kebebasan bukanlah kebebasan, uang tidak bernilai. Otoritas telah hilang, dan yang tersisa hanyalah tentara terakhir dunia: polisi anti-huru-hara, yang mengarahkan senjatanya kepada keluarga dan rakyatnya sendiri.
Maka, dari tahap inilah dalam kisah manusia, siapa pun yang menghadirkan sebuah filsafat, tesis politik, atau reformasi sosial, akan tak terelakkan berjalan ke dalam dialektika yang terkutuk ini, dan mendapati dirinya didefinisikan sebagai orang buangan, orang gila, penjahat, atau teroris. Kini telah menjadi mustahil untuk membela sebuah perkara yang adil. Nihilisme, sebagaimana semakin jelas dari hari ke hari, kini telah menjadi kondisi akhir dari tatanan sistem dunia.
Maka, agar sebuah permulaan baru menjadi mungkin, klaim dasar pembaruan tidak boleh lagi didasarkan pada koin tak bernilai bernama humanisme. Yang manusiawi dan yang tidak manusiawi, yang rasional dan yang irasional, semuanya telah menjadi dialektika mati. Abad ke-20 telah menghancurkan tandem menjijikkan budaya Kristen dan Yahudi.
KUFUR DAN ISLAM
Rasulullah ﷺ bersabda: “Kufur adalah satu millah (sistem).” Beliau juga bersabda: “Islam adalah transaksi kehidupan alami.”
Upaya untuk memaksakan dari luar sebuah tatanan atas kehidupan manusia adalah tesis gila dari kufur. Itulah yang disebut rekayasa sosial, yang secara hakiki bersifat destruktif. Bukanlah bahwa suatu bentuk rekayasa sosial itu baik sementara yang lain buruk, melainkan pelaksanaan perbuatan itu sendiri adalah kesalahan.
Dalam karya agung jenius Muslim Eropa, Goethe, Zur Morphologie (edisi Frankfurt, hlm. 587), ia berkata: “Die Natur dagegen hat kein System”. Ia menjelaskan: “Sistem alam—itu adalah ungkapan kontradiktif. Alam tidak memiliki sistem, yang dimilikinya adalah kehidupan dan urutan, berasal dari pusat yang tidak diketahui menuju batas yang tak dapat dibedakan.”
Adalah Nietzsche yang menyadari bahwa mode fundamental masyarakat Barat—berdasarkan pada fantasi tentang rasionalitas dan humanisme—akan terus melahirkan undang-undang yang semakin banyak. Setiap kesalahan akan melahirkan larangan baru. Setiap bentuk berlebihan akan melahirkan pembatasan baru. Ia juga memperhatikan bahwa orang-orang Cina kuno telah menyatakan: “Ketika hukum bertambah, masyarakat runtuh.”
Maka, seruan para reformis untuk mengurangi hukum dan mengurangi pemerintahan, pada hakikatnya hanyalah kelanjutan dari proses itu sendiri.
Islam mengakui bahwa manusia, dalam kondisi akhirnya, adalah makhluk yang harmonis, dan masyarakat berfungsi sesuai dengan lingkungannya. Harmoni pertama ini disebut fitrah. Kondisi awal manusia ini, yang murni dan sehat, terikat pada siklus alam dan pengulangan peristiwa.
Namun, ketika manusia bergerak keluar ke dunia, memutus pola-pola lama dan membentuk yang baru, pada titik tertentu pemaksaan kekuasaan atas orang lain mulai membawa dampak buruk. Bentuk ekstrem dari hal ini adalah fondasi negara fiskal. Pajak adalah elemen dinamis dari kekuasaan negara.
Manfaat kota hancur oleh pajak yang menindas. Dalam negara kafir, otoritasnya memberinya kekuasaan untuk memungut pajak. Pajak manusia bersifat sewenang-wenang, dan seketika rentan terhadap korupsi.
Inilah yang membawa kita pada fenomena Nabawiyyah.
Rasulullah ﷺ membawa dua mukjizat: wahyu Kitab Allah yang diturunkan kepadanya, dan Sunnah, yaitu praktik beliau, baik berupa perilaku pribadi maupun tatanan sosial yang beliau bangun di kota yang dipilih khusus oleh Allah dan dinamai ulang Madinah—yang secara harfiah berarti tempat ad-Dīn, tempat transaksi kehidupan.
Pada titik perkembangan manusia itu, setelah keluar dari kehidupan spontan yang primitif dan kemudian jatuh kembali dalam keputusasaan akibat rekayasa manusia berupa kenegaraan, muncullah seorang lelaki yang datang dengan lemah lembut, peduli kepada umat, penuh kasih sayang kepada orang-orang beriman, dan menunjukkan kepada manusia jalan tengah untuk hidup. Ia bukan seorang negarawan. Ia bukan seorang diktator. Ia adalah seorang manusia yang dipilih oleh Sang Pencipta untuk menyampaikan risalah terakhir dari-Nya—dan kali ini untuk seluruh umat manusia hingga akhir zaman.
Hal ini membawa kita pada pernyataan penting pertama yang menandai awal dari sebuah era baru: apa yang dilakukan kaum Muslimin bukanlah karena hal itu lebih baik dari apa yang dilakukan orang-orang jahil, meskipun memang lebih baik, tetapi karena hal itu merupakan wahyu, dan wahyu itu memanggil kita untuk taat kepadanya. Itulah mengapa Rasulullah ﷺ bersabda: “Tidak ada perdebatan dalam Islam.”
Pesan bagi umat manusia dari Sang Pencipta melalui perantara Rasul-Nya adalah dua hal:
1. Tidak ada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa, Rabb semesta alam, tanpa sekutu.
2. Muhammad adalah utusan-Nya.
Bagian pertama dari hikmah ini mengajarkan kita tentang Allah. Bagian kedua memberi kita jalan yang luas tentang apa itu perilaku sosial yang diterima dan diridhai oleh Allah.
Perbedaan antara orang-orang kafir dan kaum Muslimin bukan semata-mata perbedaan antara ateis dan teistik. Orang jahil bisa saja mengakui keberadaan Sang Pencipta, tetapi yang tidak mereka pahami—dan yang mereka tolak—adalah bahwa kekuasaan Ilahi itu menguasai takdir manusia.
Fenomena biologis seperti anjing, dapat dilihat sebagai salah satu tindakan kreatif Ilahi. Pengetahuan yang sejati melihat bahwa anjing memiliki perilaku sosial: berburu dalam kelompok, mencari makan, dan memiliki karakter yang tertarik pada spesies yang lebih tinggi—mampu menunjukkan loyalitas sekaligus pengkhianatan. “Keanjingan” itu sendiri adalah bagian dari peristiwa kreatif.
Begitu pula dengan manusia. Allah menjelaskan dalam Al-Qur’an: “Allah adalah Pencipta kalian dan perbuatan kalian.”
Inilah pemahaman yang tinggi—bahwa apa yang kita lakukan dalam kebebasan kita pun tetap berada di bawah Qadar Allah—di sanalah letak kebijaksanaan sejati. Peran manusia bukanlah untuk memaksakan dirinya atas eksistensi, melainkan untuk meresponsnya sebagai bagian darinya.
Allah Yang Maha Tinggi memiliki Nama-Nama. Maksudnya, kita diajarkan bahwa kekuasaan-Nya memiliki aspek dan sifat. Dia adalah Al-‘Aliyy, Yang Maha Tinggi, Maha Luhur. As-Samad, Yang Maha Kaya tanpa batas. Al-Hakim, Sang Hakim. Al-Hafizh, Sang Pelindung. Ar-Rahman, Yang Maha Pengasih. Al-Jabbar, Yang Maha Memaksa. Al-Malik, Sang Raja. Nama-nama ini termasuk di antara Nama-Nama yang agung, Nama-Nama kekuasaan. Dia juga disebut sebagai Yang Maha Melihat, Maha Mendengar, dan Maha Mengetahui.
Jelaslah bahwa pada sifat-sifat terakhir ini kita memiliki bagian darinya—kita melihat, kita mendengar, kita memahami. Maka dari itu, kita memiliki sifat-sifat yang “dipinjam” dari Allah, tanpa menyekutukan diri dengan-Nya, sebab semua sifat kita bersifat sementara dan terbatas, sedangkan sifat-Nya berada di luar batas waktu.
“Tiada daya dan kekuatan kecuali dari Allah, Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung.”
Ini berarti bahwa kekuatan apa pun yang kita miliki, otoritas apa pun yang mungkin kita pegang, semuanya berasal dari Allah, Yang Maha Penyayang, Maha Pengasih.
Keadaan Manusia
Manusia telah diberi kedudukan oleh Allah. Hal ini harus diketahui, diakui, dan dijaga. Kedudukan manusia itu adalah sebagai Khalifah.
Kata khalafa berasal dari akar kata yang berarti: berdiri menggantikan ketika raja tidak hadir.
Dalam Surat al-Baqarah Allah berfirman:
“Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat: Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi…”
Dalam Surat Sad Allah berfirman:
“Wahai Dawud! Sesungguhnya Kami telah menjadikanmu seorang Khalifah di muka bumi, maka berilah keputusan di antara manusia dengan benar…”
Kata kedua dalam ayat terakhir ini berasal dari akar kata kunci lain, yaitu ḥakama, sehingga menghubungkan kedua istilah penting ini dalam makna. Oleh karena itu, sangatlah perlu untuk menelaah kedua istilah ini lebih dalam, sebab darinya akan diturunkan evaluasi Islam terhadap konsep kedaulatan.
KHALAFA
Kata KHALAFA memiliki tiga aspek:
- Nabi (An-Nabiyy)
- Pengganti atau pengganti sementara (Al-Badl)
- Penghuni atau penduduk (As-Sākin)
1) Nabi
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala dalam Surat Sad:
“Wahai Dawud! Sesungguhnya Aku akan menjadikanmu sebagai Khalifah di muka bumi.”
2) Pengganti atau pengganti sementara
Yakni seseorang yang menggantikan yang tidak hadir. Sebagaimana firman Allah Ta‘ala dalam Surat al-Baqarah:
“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang Khalifah di muka bumi.”
Maksudnya, sebagai pengganti bagi mereka yang telah disingkirkan dari golongan jin.
3) Khalifah dalam arti penghuni atau penduduk
Sebagaimana firman Allah Ta‘ala dalam Surat al-A‘rāf:
“Mudah-mudahan Tuhanmu membinasakan musuhmu dan menjadikanmu sebagai Khalifah di muka bumi, lalu Dia melihat bagaimana perbuatanmu.”
Ini sama dengan firman-Nya dalam Surat al-An‘ām:
“Dialah yang menjadikan kamu sebagai Khalifah-khalifah di muka bumi.”
Yakni, sebagai penduduk dan penghuni bumi.
Manusia sebagai Makhluk yang Terikat Perjanjian
Manusia adalah makhluk yang terikat kontrak. Sebelum penciptaan dunia, Allah telah mengumpulkan seluruh jiwa dan bertanya kepada mereka:
“Bukankah Aku ini Tuhanmu?”
Dan semuanya membenarkan hal tersebut.
Maka, kita terikat dengan sebuah perjanjian pra-keberadaan (sebelum waktu) yang mengikat kita sepenuhnya di dalam kehidupan dunia (dalam waktu) dan meninggikan kita di alam akhirat (melampaui waktu).
Allah juga telah menjelaskan bahwa Dia tidak menciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Nya (‘ibādah). Laki-laki dan perempuan adalah hamba yang terikat untuk memenuhi fitrahnya, yaitu melaksanakan pengabdian ini. Faktor kerendahan hati kepada Allah inilah yang sekaligus meninggikan derajat manusia di atas seluruh makhluk lain, baik di bumi maupun di langit.
Allah Yang Mahatinggi berfirman tentang hal ini:
“Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui!”
Maka manusia memiliki rahasia dengan Allah. Rahasia ini tersembunyi dalam sebuah kemampuan pengetahuan yang dengannya Allah secara khusus memuliakan manusia. Inilah penyaksian langsung atau penglihatan batin.
Manusia memiliki akses pada hikmah melalui kenabian (nabawiyyat) dan kapasitas untuk mengamalkan ajaran tersebut dengan pandangan batinnya sendiri. Manusia diperintahkan untuk mengendalikan dirinya, sehingga akhlak sosial yang baik dalam diri seorang Muslim muncul dari keputusan sebelumnya untuk taat, bukan karena paksaan eksternal.
Dari sini dapat dipahami bahwa manusia Islami memiliki batasan yang meski sedikit, namun diterima dengan sukarela, dan justru memuliakan dirinya. Jika ia tetap berada di “jalan lurus” maka tidak seorang pun dapat menyentuhnya.
Syariat Islam berarti jalan (shirā‘), bukan sebuah sistem buatan manusia yang kaku, sebagian baik dan sebagian buruk.
Jalan ini bagi masyarakat hanya mengakui lima syarat pokok kontrak:
- Syahadah – pengakuan bahwa Allah adalah Esa, seluruh kekuasaan hanya milik-Nya, dan Muhammad adalah Rasul terakhir. Dari sinilah yang lainnya mengikuti.
- Shalat – lima kali shalat wajib.
- Zakat – kewajiban tahunan atas harta.
- Shaum – puasa wajib di bulan Ramadan setiap tahun.
- Haji – ibadah haji ke Baitullah dan wukuf di Arafah, tempat pertemuan antara Adam dan Hawa.
Semua ini adalah pembatasan dan amalan yang dipilih secara sadar. Namun, setelah diterima, maka ia melarang bentuk pembatasan lain, ritual tambahan, perayaan, puasa komunal lain, pajak tambahan apa pun, atau bentuk ibadah haji ke tempat lain.
Adapun jihad adalah perintah tambahan. Tetapi ikut serta dalam ekspedisi atau perang tidak berada di bawah paksaan lain selain suara hati dan kehendak menjaga martabat diri. Maka, segala bentuk wajib militer (conscription) dalam Islam tidak dapat diterima.
Istilah kedua yang berkaitan dengan Khalafa adalah Hakama.
HAKAMA memiliki lima aspek:
- Peringatan (Al-Maw‘idhah)
- Pemahaman (Al-Fahm)
- Kenabian (An-Nubuwwah)
- Tafsir Al-Qur’an
- Al-Qur’an itu sendiri
1) Hikmah dengan aspek peringatan, sebagaimana firman-Nya dalam Surat al-Baqarah:
“…dan apa yang Dia turunkan kepadamu berupa Kitab dan Hikmah, dengan itu Dia memberi peringatan kepadamu.”
Yaitu, peringatan yang terdapat dalam Al-Qur’an melalui perintah dan larangan.
Hal ini sama seperti firman-Nya dalam Surat Ali ‘Imran:
“…dan Kami telah mengajarkan kepadanya Kitab dan Hikmah.”
Maksud dari Kitab dan Hikmah di sini adalah peringatan yang terkandung dalam Al-Qur’an mengenai yang halal dan yang haram.
2) Hikmah dalam arti hukum (judgment), yakni pemahaman dan pengetahuan, sebagaimana firman-Nya dalam Surat Maryam:
“…dan Kami anugerahkan kepadanya hikmah ketika ia masih kanak-kanak.”
Maksudnya adalah pemahaman dan pengetahuan.
3) Hikmah dalam arti kenabian (nubuwwah), sebagaimana firman-Nya dalam Surat An-Nisa:
“…dan Kami telah memberikan kepada keluarga Ibrahim Kitab dan Hikmah.”
Maksudnya adalah kenabian, selain Kitab yang diturunkan kepadanya.
4) Hikmah dalam arti penjelasan-penjelasan Al-Qur’an, sebagaimana firman-Nya dalam Surat al-Baqarah:
“Dia memberikan hikmah kepada siapa yang Dia kehendaki…”
Maksudnya adalah penjelasan Al-Qur’an.
Dan barang siapa yang telah dianugerahkan hikmah kepadanya, maka sungguh ia telah diberikan kebaikan yang banyak.
5) Hikmah dalam arti Al-Qur’an itu sendiri, sebagaimana firman-Nya dalam Surat an-Nahl:
“…dan serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.”
Maksudnya adalah Al-Qur’an dan cahaya yang terkandung di dalamnya.
Pengaitan antara dua istilah, yakni Khalafa dan Hakama, menunjukkan bahwa kedaulatan dalam Islam berakar pada pengakuan akan tauhid, keesaan Allah, di satu sisi, dan kontrak manusia dengan-Nya, serta di sisi lain, hikmah kenabian yang datang bersamaan dengan penetapan Jalan atau Syari‘at, yaitu jalan yang dipilih manusia berperadaban untuk ditempuh.
Ini berarti bahwa umat Islam tidak mengklaim kedaulatan sebagai hak milik, melainkan sebagai kondisi dasar keberadaannya.
Akibat dari hal ini adalah terjadinya perubahan nilai secara menyeluruh (transvaluation of all values).
KESIMPULAN
Makna sejati dari kedaulatan, setelah diakui dan diterima, mengakhiri nihilisme yang ditimbulkan oleh masyarakat modern akibat fondasi palsu rasionalisme—yakni ciptaan manusia yang dengan cepat berubah menjadi lawannya, yaitu irasionalitas, yang pada gilirannya runtuh ke dalam nihilisme.
Artinya, masyarakat modern tidak mampu memahami Islam, karena pola pikirnya dibangun di atas fondasi yang rapuh dan berakibat fatal. Semua kritik yang menyerang Islam—menyebutnya biadab karena hukuman mati dan potong tangan, menyebutnya Timur karena perlakuannya terhadap perempuan—pada akhirnya justru kembali mengenai masyarakat modern itu sendiri.
Di kota-kotanya bukan hanya anarki di jalanan dan pembunuhan massal menjadi hal biasa, tetapi yang paling buruk adalah tidak ada seorang perempuan pun yang aman, apalagi dihormati. Hampir dapat dikatakan bahwa hal-hal yang dianggap menjijikkan oleh kebudayaan modern saat ini, justru karena itu pantas untuk dikagumi.
Perlu dijelaskan posisi hukum mengenai perlawanan dan perjuangan umat Islam dalam konflik di masa depan. Kewajiban hukum pertama bagi para pejuang adalah bahwa panji Islam harus dikibarkan tinggi di bawah kepemimpinan seorang Amir. Ghazwat atau jihad dapat terjadi dengan segala batasan dan kewajiban yang telah diketahui. Pengambilan tawanan, ghanimah, dan budak adalah hal yang tidak terhindarkan dan merupakan sunnah yang kuat.
Orang-orang kafir telah melegalkan “perang total” selama konflik 1939–1945 dengan hasil yang mengerikan di Hamburg, Dresden, Hiroshima, dan Nagasaki. Desert Storm pun telah mencapai batasnya.
Allah, Mahasuci Dia, telah memerintahkan dalam Surat at-Tawbah:
“…perangilah kaum musyrikin secara total sebagaimana mereka memerangi kalian secara total.”
Dalam surah yang sangat penting ini pula, Dia berfirman:
“Berangkatlah, baik dalam keadaan ringan maupun berat, dan berjihadlah dengan harta dan diri kalian di jalan Allah. Yang demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Karena hukm (keputusan, hukum) telah dianugerahkan kepada kaum Muslimin, maka hakimiyyah (kedaulatan) ini menakdirkan mereka untuk memiliki kekuatan atas musuh-musuh hikmah. Allah dengan jelas membedakan dua pihak dalam konflik ini.
Dalam Surat al-Ma’idah, pada tiga ayat, Dia—Maha Tinggi Dia—menegaskan:
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang kafir.”
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang zalim.”
“Barang siapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang telah diturunkan Allah, maka mereka itulah orang-orang fasik.”
Kafirun, Dhalimun, Fasiqun. Demikianlah Allah menamai musuh-musuh hikmah. Dunia telah menyaksikan dalam tiga konflik besar—Palestina, Bosnia, dan Chechnya—bahwa genosida dan kengerian dapat dilepaskan atas kaum Muslim tanpa ada satu kekuatan pun yang berusaha menghentikannya, dan di tiga medan perang inilah yang disebut-sebut sebagai “peradaban” Hak Asasi Manusia tenggelam dalam darah kaum Muslimin.
Kesimpulan hukum haruslah, berdasarkan ayat-ayat yang kuat ini yang mendefinisikan kedaulatan dalam wacana Islam, bahwa para pejuang Muslim, kapan pun mereka terlibat dalam pertempuran, memiliki otoritas ilahi untuk menghadapi musuh di mana pun mereka pilih dan dengan cara apa pun mereka pilih, hingga keselamatan dan keberhasilan mereka dijamin oleh kekuasaan Allah, Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung.
Akhirnya, perlu didefinisikan situasi non-militer dalam cahaya kedaulatan. Bangsa dan sistem Soviet hancur tanpa ada satu peluru pun ditembakkan atau satu misil pun diluncurkan. Runtuhnya kapitalisme negara—yakni kapitalisme terpusat yang disebut komunisme—mengimplikasikan keruntuhan yang tak terelakkan dari “musuhnya”, yakni kapitalisme terdiversifikasi atau demokratis, juga disebut kapitalisme korporasi, atau lebih tepatnya kapitalisme pasar-uang. Jika satu sisi dari dialektika runtuh, maka lawannya pun akan ikut runtuh.
Pelajaran dari hal ini bagi komunitas Muslim sangatlah penting. Senjata kapitalisme, atau lebih tepatnya sistem kontrol masyarakat ini, adalah modal statis dalam bentuk emas yang diblokir, yang memungkinkan pola ekspansi berupa uang kertas tak bernilai, obligasi, dan angka-angka komputer tumbuh secara eksponensial melalui teknik riba. Riba. Emas—satu-satunya modal nyata—yang digali dari bumi dengan biaya besar dalam nyawa, kemudian dikubur kembali dalam benteng-benteng bawah tanah. Emas kaum Nibelung dikubur dalam gua yang dijaga naga dalam mitos Wagner, hanya Cincin, siklus inflasi, yang memberi kekuasaan kepada para penggunanya.
Kehancuran sistem kapitalisme riba ini akan datang melalui serangkaian penarikan yang saling terhubung dari sistem uang dan kontrak perbankan, yang akan menggantikan protokolnya dengan pertukaran bebas yang diterima secara sukarela dalam perdagangan tanpa pajak menggunakan emas dan perak. Hilanglah letter of credit, hilanglah utang-berbunga, hilanglah mata uang kertas yang terdevaluasi, hilanglah penguasaan harta benda tanpa akhir oleh polisi bank, dan bersama dengan semua itu, hilanglah hegemoni perbankan.
Aspek militer yang diperlukan dari perubahan ini, sebagaimana disebutkan pada bagian sebelumnya, akan ditandai oleh runtuhnya batas-batas lama negara adidaya yang masih membentuk struktur utang kolektif bangsa-bangsa. Hal ini akan memunculkan serangkaian perang gerilya yang tidak dapat diawasi di berbagai belahan dunia, sebagaimana model Afghanistan, Irlandia, dan Chiapas yang telah kita saksikan. Namun, jika perjuangan demi kedaulatan nasional semata di dalam hegemoni perbankan tidak berguna dan sebab kebebasan nasional itu sendiri tidak cukup agung untuk menjamin keberhasilan, maka kemenangan akan menjadi tak terelakkan di bawah panji Islam dan kekuasaan Allah yang akan Dia lepaskan atas hamba-hamba-Nya yang taat. Rangkaian pertempuran yang tak terhindarkan ini memang belum dimulai, tetapi dalam keterkaitan dua dimensi kedaulatan inilah masyarakat Islam baru akan muncul.
Dalam cahaya hal ini harus diakui bahwa apa yang disebut-sebut sebagai fundamentalisme masa kini sebenarnya adalah produk dari ulama-ulama tersesat yang bekerja di bawah pengaruh kekuatan kafir kolonial. Kini dapat dibuktikan bahwa Muhammad Abduh, yang bisa dengan aman disebut sebagai bapak fundamentalisme ini, diposisikan oleh Gubernur Mesir, terkenal sebagai Lord Cromer dari keluarga perbankan Yahudi, Baring, tepatnya untuk mencabut Fatwa sebelumnya dari Al-Azhar yang menyatakan bahwa perbankan adalah haram. Sesungguhnya, ia dibutuhkan oleh administrasi Inggris untuk melegitimasi hal ini, bukan hanya untuk memperkenalkan perbankan, tetapi juga agar negara Mesir dapat melakukan pinjaman besar-besaran sebagai bagian dari rencana imperialis untuk pembangunan Terusan Suez. Dengan demikian, sejak awalnya, “fundamentalisme Islam” adalah instrumen perbankan, perbudakan bangsa Arab, dan pembangunan kanal untuk keluarga Rothschild.
Sang pembela sejati ilmu pengetahuan, Syekh al-Islam, Syekh ‘Aleesh yang terkenal, secara terbuka mengecam Abduh dan menghunus pedangnya untuk mengusirnya dari Al-Azhar. Syekh ‘Aleesh berkata tentangnya: “Ia telah menghina Rasulullah ﷺ dengan tindakan ini.” Adapun Lord Cromer berkata tentang Abduh: “Ini adalah orang yang bisa kita ajak bekerja sama.”
Doktrin-doktrin palsu kaum yang disebut fundamentalis itu terbongkar melalui pandangan mereka yang keliru tentang kedaulatan. Mereka memahami kedaulatan sebagai su‘dud dan mengejar siyādatu ad-dawlah, yaitu kekuasaan atas negeri mereka, yang didasarkan pada organisasi partai mereka. Akar kata sa‘d berarti “ketika seekor unta mendahului unta-unta lainnya.” Lebih jauh, mereka tidak memahami ḥākimiyyah yang seharusnya mewajibkan mereka untuk memerintahkan para pengikutnya agar segera keluar dari sistem keuangan kafir.
Kekuasaan adalah milik Allah dan tidak ada kekuasaan kecuali dari-Nya, Yang Mahatinggi, Yang Mahabesar. Dia menempatkan kita di bumi untuk taat kepada-Nya. Islam bukan berarti perdamaian, meskipun akar katanya memang merujuk ke sana. Islam membawa perlindungan, rahmat dan kasih sayang, hikmah dan otoritas bagi kaum Muslim. Bukan hanya kedamaian, tetapi juga ketenangan suci.
Bagi musuh-musuhnya — kāfirūn, ẓālimūn, dan fāsiqūn — Islam pada akhirnya membawa kehancuran. Kekufuran tidak akan mampu berdiri menghadapi Islam. Ironisnya, militansi mereka menentangnya dengan propaganda, pendidikan palsu, dan kebohongan justru memperkuat Islam. Sebab hasil dari humanisme adalah ketidakmanusiawian, dan dari rasionalitas lahirlah irasionalitas, sehingga anak-anak kaum kafir akan berpaling dari orang tua mereka sendiri yang sudah kehilangan nilai, lalu masuk ke dalam Islam.
Orang-orang Yahudi tidak lagi menyembah Allah, tetapi menyembah orang-orang mati mereka sendiri. Orang-orang Kristen tidak lagi percaya pada mitos sakramen mereka, sejak rasa takut akan kematian dan siksaan dari kaum pendeta mereka telah hilang. Atheisme hanyalah tahayul, ramalan bintang, dan angka-angka mistis, yang juga hanya bertahan sebentar saja.
Maka, dari abu masyarakat mati ini, bangkitlah kehidupan baru di bawah panji yang menyatakan:
“Lā ilāha illā Allāh, Muḥammad rasūl Allāh.”