‘Pasar Muamalah’ Yang Benar Menurut Islam
Shaykh Abdalqadir as sufi, Radiallahuanhu mengajarkan, kewajiban kita adalah mengembalikan hal-hal kembali pada fitrahnya. Karena modernisme telah merusak banyak makna. Manusia bisa menjadi Khalifah di alam dunia, karena kelebihannya mampu memahami benda sesuai dengan namanya. Inilah fitrah manusia. Yang makhluk seperti jin, malaikat dan lainnya pun tak mampu melakukannya. Karena Adam Allaihisalam, memiliki kelebihan yang diberikan Allah Subhanahuwataala untuk menyebutkan nama-nama benda sesuai dengan maknanya.
Tentu fitrah itu berlaku untuk segala hal. Termasuk dalam perdagangan, hukum, kekuasaan, dan lainnya. Namun peradaban modernsme, telah banyak menggeser dan merubah ‘nama’ yang tak sesuai dengan dengan maknanya. Ini tentu menjauhi fitrah.
Pasar, tentu sebagai wahana pertukaran antar manusia, yang berlaku setiap peradaban. Pasar (orang Medan menyebutnya ‘pajak’) menjadi ajang berlakunya perputaran keuangan. Pertukaran terjadi di sana. Makanya, urusan perdagangan (tijarah) menjadi bagian dari muamalah. Hanya salah satu dari bidang muamalah, selain ibadah. Itulah yang disebut syariat.
Modernisme, telah meletakkan pasar dalam bingkai ‘ekonomi’. Pasar, kemudian perdagangan telah berubah menjadi kapitalisme. Disitulah muncul pasar modern, yang pondasinya adalah nafsu syahwati. Pasar dijadikan ajang mencari keuntungan sebesar-besarnya, tanpa lagi orientasi mencari keberkahan. Karena tujuan hidup manusia adalah mencari berkah dari Allah Subhanahuwataala. Tapi tatkala urusan bergeser menjadi orientasi keuntungan semata, maka kosakata yang muncul hanya “untung dan rugi”. Tak lebih. Dan itulah prinsip dalam ilmu ekonomi –sebuah teori yang lahir dari modernitas–. Teori itu merebak seiring munculnya geliat kolonialisme, yang kini berubah menjadi kapitalisme.
Antitesa itu maka perlunya kembali kepada tradisionalis. Karena modernis, hanya bisa berlawanan pada tradisionalis. Kaum modern, memaksana bahwa modernisme identik dengan ‘kemajuan, keunggulan, kekuatan, dan lainnya. Sekali lagi, itulah pergeseran makna. Yang jelas bukan lagi sesuai fitrah.
Maka, pasar, yang jadi wadah perdagangan, juga merupakan ajang bentuk kembalinya tradisionalis. Sebagai antitesa dari modernisme yang kini menjadi paham. Menjadi keyakinan.
Pasar, tentu bagian dari muamalah. Dan makna muamalah, bukan berarti hanya bertukar dengan dinar emas dan dirham perak. Karena makna muamalah, pun kini telah digeser segelintir orang, menjadi dipersempit hanya urusan ‘bertukar dengan dinar dan dirham’. Itu pun disimpangkan lagi maknanya, bahwa seolah muamalah hanya terjadi jika menggunakan dinar dirham mereka tertentu saja. Jika bertransaksi dengan dinarf dirham, tapi tak menggunakan mereka tertentu atau dikeluarkan dari wkala induk nusnatara, itu dianggap bukan muamalah. Itulah penyesatan. Dan sekali lagi, Itu bukan merupakan bagian dari ajaran Shaykh Abdalqadir as sufi, Radiallahuanhu. Karena ajaran Shaykh Abdalqadir as sufi, intinya adalha menegakkan Tauhid di kalangan umat, dengan amal ahlul Madinah. Bukan “berorientasi mengembalikan dinar dirham dan skema penjualannya dengan pola keuntungan.” Itu bentuk penyimpangan.
Pasar, tentu tak bisa diidentikkan dengan “pasar muamalah”. Karena pasar muamalah, bukan bermakna anda menggunakan dinar dirham terbitan merek tertentu. Jika bukan menggunakan merek tertentu, bukan disebut “pasar” dan bukan pula disebut “muamalah”. Jelas itu adalah bentuk pengelabuan dan penyimpangan.
Pasar, adalah tempat wadah bertukarnya barang dan jasa dalam suatu wilayah. Sebagaimana diajarkan Rasulullah Shallahuallaihiwassalam. Rasulullah mengajarkan untuk menjaga takaran dan timbangan. Penjagaan takaran dan timbangan itu dilakukan oleh pemimpin muslimin. Yang menjaga takaran dan timbangan dalam segala hal. Termasuk alat tukar yang digunakan dan boleh digunakan dalam sebuah pasar.
Kesultanan Aceh Darusalam, dulu pernah memberlakukan harga untuk 1 perak, dengan 6 perak keluaran Portugis. Karena perak keluaran Portugis telah berkurang timbangannya. Itu bentuk otoritas yang mengikuti Sunnah. Nah, pasar muamalah tentu harus merujuk pada keadilan dan kebutuhan. Bukan merujuk pada nafsu orang yang disebut “pemimpin atau amir atau Sultan”. Pasar muamalah, bukan jadi ajang seolah-olah “dinar dirham bisa digunakan”, maka kemudian berlaku slogan “gunakanlah dinar dirham yang kami cetak dan keluarkan, karena ada pasarnya.” Ini hanya tujuan untuk membisniskan dinar dirham, sesuai dengan “fried chicken”. Inilah yang tidak disukai oleh Shaykh Abdalqadir as sufi.
Karenanya, pasar tradisional ini tentu harus kembali dibumikan dalam setiap wilayah dan setiap kesempatan. Dimana pun berada. Karena menghadapi kapitalisme yang menggeliat ini, cukup dengan menghidupkan kembali pasar-pasar tradisional, dengan siapapun berhak menggelar dagangannya tanpa sekat dan tanpa sewa. Ini yang disebut pasar tradisional, pasar yang mendekati fitrahnya.
Pasar muamalah bukan bermakna bahwa anda harus menggunakan dinar dirham terbitan wakala atau terbitan dinar dirham tertentu. Jelas itu pembodohan dan pengelabuan. Yang ujungnya hanya menjadi ajang promosi bahwa seolah-olah dinar dirham tertentu bisa dipergunakan untuk jual beli. Apalagi nilai yang digunakan dalam dinar dirham itu, telah ditarik keuntungan di dalamnya. Tentu itu masih berbalut riba. Karena telah ditambah biaya cetak, biaya sales dan biaya-biaya lainnya. Dan, jika nilai dalam sebuah dirham itu digunakan untuk membeli jagung atau beras, dengan nilai yang tertera dengan tambahan-tambahan tadi, tentu menjadi tidak sebanding alias tidak setara. Itulah riba.
Dan, perilaku itu bukanlah ajaran dari Shaykh Abdalqadir as sufi, Radiallahuanhu. Karenanya beliau telah menyatakan diri dissacociate pada gerakan dinar dirham sejak tahun 2014 lalu. Karena telah nyata penyimpangannya.