Zakat, Jalan Kembalinya Kekuasaan Islam
Oleh: Irawan Santoso Shiddiq
Allah Subhanahuwataala berfirman dalam Al Quran Surat At Taubah: 103 “Qhudzamwalihim shadaqattan……” (Tariklah Zakat…..!)
Ini kata kunci. Tentang bagaimana kekuatan dan kekuasaan Islam. Zakat itulah pertanda hadirnya kekuasaan Islam. Lihat Khalifah Abu Bakar as Shiddiq. Begitu dia disepakati sebagai pemimpin kaum muslimin, program awal dia adalah penegakan Zakat. Yang dimaksud tentu zakat mal (harta). “Saya akan memerangi siapapun yang memisahkan zakat dan sholat,” ujarnya. Dan Khalifah Abu Bakar mendudukkan tentang kekuasaan. Karena dalam Zakat itulah, pola kekuasaan terbentuk.
Zakat mal, bukanlah sedekah yang dibayar sukarela. Berlandaskan kehendak dan kemauan muzakki. Bukan. Melainkan dihitung oleh otoritas yang berwenang. Ayat At Taubah itu memberi perintah tentang pentingnya menarik Zakat. Mengambil Zakat. Dari kaum muslimin tentunya. Siapa pihak yang berwenang itu? Surat An Nisa ayat 59 memberi jawaban. Dialah Ulil Amri Minkum. Tapi kini makna ini mengalami pergeseran. Ada yang terikut pada paham ‘Islamisme’ yang berawal dari pemahaman essensialisme.
Menarik Zakat, tentu bukan menunggu datangnya orang mengambil Zakat, secara sukarela. Inilah program besar Khalifah Abu Bakar. Menarik Zakat. Karena untuk menarik Zakat, diperlukan kekuatan. Disitulah pentingnya jamaah. Tentu jamaah berbeda dengan ‘club.’ Ibnu Khaldun menggambarkan tentang bangunan jamaah yang berlandas asyyabiyya. Maknanya, bukan ‘asyabiyya’ kesuku-an atau ‘asyyabia’ karena kegemaran terhadap benda yang sama. Melainkan asyyabiyya karena Allah Subhanahuwataala. Sebagaimana digambarkan dalam kisah Pemuda al Kahfi.
Khalifah Abu Bakar telah meletakkan pondasinya. Meneruskan pengajaran sahih Rasulullah Shallahuallaihiwassalam. Tentang meletakkan zakat sebagai prioritas, disitulah pondasi jamaah Islam terbangun. Maka, Khalifah Abu Bakar lebih penting berperang dengan sesama muslimin, walaupun mereka sholat dan bersyahadat, tapi enggan membayar Zakat pada Khalifah. Selama setahun, perang itu berlangsung. Khalifah Abu Bakar memerangi pembangkang Zakat. Itu yang disebut perang riddah. Dari kata ‘radda’, irtadda, yang maknanya berbalik ke belakang. Dari Zakat itulah garis bisa ditarik. Antara jamaah atau bukan.
Tapi menarik Zakat, bukan pekerjaan mudah. Untuk masuk kesana, diperlukan jamaah. Untuk hadirnya jamaah, disitulah diperlukan asyyabiyya –sekali lagi yang bukan bersifat kesukuan atau berlandas kesamaan kegemaran–. Pondasi asyyabiyya itulah kecintaan pada Allah Subhanahuwataala. Disitulah kekuatan kaum muslimin.
Sementara kondisi kini, kaum muslimin jauh berbeda. Tak ada lagi jamaah yang bisa menarik Zakat. Karena Zakat bak sedekah sukarela. Inilah parameter kembalinya ‘khifah minhaj annubuwwah.’ Karena dari sanalah terbangun kembali pondasi Dinul Islam.
Sementara jamak masih terjebak pada ‘Islamisme’. Yang berkembang kurun 3 abad belakangan. Islamisme ini melihat Islam, dari sisi essensialisme. Dari prinsip-prinsipnya semata. Bukan dari sisi eksistensinya. Ini berpengaruh pada runtuhnya pondasi Islam. Maka, alhasil tiada lagi Zakat yang ditarik. Bahkan kini Zakat menjadi komoditas. Menjadi proyek antara lembaga swasta hingga ‘state’. Karena disana terkandung kekayaan (wealth). Padahal Zakat adalah gabungan antara power (kekuasaan) dan kekayaan (wealth). Disitulah pola kekuasaan tercipta.
Ian Dallas, menggambarkan terang tentang pola kekuasaan. Kitabnya, “The Interim is Mine’, menggambarkan manusia modern yang terjebak pada nihilisme. Ini kosakata Nietszche, tentang manusia modern. Yang terjebak pada kekuasaan semu. Martin Heidegger menyebutnya sebagai paham essensialisme. Bukan eksistensialisme. Dari sini pula yang menular pada muslimin, yang menghasilkan ‘Islamisme’. Prinsip-prinsip Islam. Hingga Zakat pun berubah menjadi ‘prinsip-prinsip Zakat.’ Tentu itu berbeda dengan Zakat. Pondasi untuk menuju ‘prinsip Zakat’ itu, dimulai dengan mengubah-ubah fiqih. Dengan dalih fiqih kontemporer. Maka, zakat pun diubah fiqihnya, dibolehkan menbayar dengan uang kertas produksi bankir. Dibolehkan membayar kepada lembaga swasta, tanpa lagi memandang Surat At Taubah ayat 103. Alhasil, kekuasaan Islam pun menghilang. Tak ada lagi kekayaan, dan tak ada pula kekuasaan. Karena Zakat berubah menjadi produk komoditi. Zakat tak lagi menjadi hak mustahik, yang terbatas pada 8 asnab. Melainkan diubah-ubah fiqihnya, berlandas cara berpikir essensialisme tadi, hingga bahkan berujung pada alat bayar infrastruktur. Naudzubillah. Inilah wujud ‘islamisme’, yang berpondasikan essensialime, yang berujung pada pengubahan fiqih, dan berakhir pada hilangnya kekuasaan Islam. Lenyapnya harta, hilangnya Zakat. Alhasil, tak ada lagi Zakat yang ditarik. Tak ada lagi perang ‘Riddah’. Karena Zakat telah diubah pondasi fiqihnya, dengan cara berpikir essensialisme tadi. Bahasa syariat yang digunakan: maqashid syariat. Inilah alat yang digunakan untuk melegitimasi ‘Islamisme’ tadi. Karena terjebak pada modernisme. Tentu itu dilandasi oleh cara berpikir filsafat.
Dan Nietszche telah menggambarkan situasi dunia modern itu sebagai ‘nihilis’. “Perbaikan etos sosial yang berujung pada penghancuran etos sosial itu sendiri,” Ian Dallas menggambarkan.
Dari sanalah, Dallas (Shaykh Abdalqadir as sufi), mengajak muslimin untuk cepat memahami jaman. Bahwa kini bukan lagi waktunya terjebak pada essensialisme. Heidegger sendiri mengatakan, pentingnya kembali pada eksistensialisme. Karena filsafat, hanya melahirkan essensialisme. Dan kaum modernis Islam, mengikutinya hingga berujung pada Islamisme tadi. Berujung pada Zakat diamalkan secara prinsip-prinsipnya semata. seolah berlandas maqashid syariat belaka. Padahal, itu hanya alat yang digunakan untuk membebek pada ‘modernitas’ yang nyatanya telah menjadi ‘nihilisme.’
Dari situ jalan kembali ke Islam, adalah utama. Dengan mengembalikan Zakat. Tapi bukan pula dengan pola essensialisme lagi. Atau eksistensialisme semu. Melainkan dengan pondasi yang kukuh. Awal Zakat ditegakkan, dimulai dengan mengembalikan jamaah. Konsep jamaah, sekali lagi, bukanlah bak club. Yang sesama kegemaran. Melainkan berlandas asyyabiyya pada Allah Subhanahuwataala. Yang memahami kemusyrikan, bak Pemuda Kahfi. Dari sanalah berkumpulnya para mukminun, mengembalikan tujuan zakat, sebagai pola kekuasaan. Sebagai tempat bersatunya kekayaan dan kekuasaan. Karena Zakat bukan sekedar ibadah. “Inilah ibadah yang termasuk pada kategori ibadah dan muamalah,” kata Shaykh Habib Bewley.
Kembalinya Zakat, tentu memerlukan berjamaah. Pola jamaah, disinilah pola kekuasaan. Shaykh Abdalqadir as sufi menggambarkan, pola kekuasaan, lahir dari lingkungan yang membentuknya. Langkah awal adalah membentuk lingkungan yang sehat. Faktor genetik juga sangat mempengaruhi. Turun temurun. Makanya collaborative couple, bukan dimaknai sekedar pernikahan karena hawa nafsu. Inilah yang melahirkan generasi kesatria di Eropa, buah didikan dari Sultan Salahuddiin al Ayyubi. Itu buah ekspor pendidikan berjamaah, yang diwariskan dalam Islam. Hingga melahirkan generasi Eropa penegak ‘virtue’ (futtuwa).
Pola kekuasaan itulah yang membentuk jamaah. Yang lahir bukan sekedar dari prinsip ‘the king can do no wrong.’ Ini pola kekuasaan tak sehat, yang dulu ditentang Ordo Kesatria, penegak futtuwa di Eropa. Islam telah memberi modul. Madinah al madinah adalah pola sempurna dalam menciptakan pola kekuasaan. Tentang hadirnya seorang pemimpin, dan ditopang jamaah yang kuat. Seorang pemimpin (Sultan atau Amir), lahir dari jamaah yang kukuh. Bukan jamaah asal-asalan, sekedar klaim. Melainkan dibentuk dengan pondasi Tauhid yang murni.
Penggambaran pembentukan pola manusia inilah yang mendasari Ian Dallas dalam kitabnya, The Entire City. Karena dulu, ketika filosof yang mempengaruhi sebuah masyarakat, maka terbentuknya pemimpin filosof. Makanya Plato, Aristoteles menganggap filosof-lah sebagai pemimpin yang ideal. ‘Kota Athena’ dianggap pola ‘madinah’-nya bagi filosof, masa Yunani kuno dulu. Tapi ternyata bukan disana bentuk idealnya. Melainkan jamaah yang dibentuk berlandaskan Tauhid murni. Tauhid Qurani. Inilah intirasi pengajaran Shaykh Abdalqadir as sufi. Hingga bisa membentuk kembali ‘The Entire City’. Hingga bisa mewujudkan kembali pola penarikan Zakat, karena didasari pondasi Tauhid yang kokoh.
Karena penegakan Zakat, bukan bak kisah Nagabonar. Karena tak ada jenderal, maka ditunjukkan jenderal asal-asalan. Dan pangkat mayor, kopral, tanpa kriteria. Kini, penegakan Zakat, dimulai dengan pembentukan jamaah yang kuat. Pembentukan jamaah, didasari pada pondasi Tauhid yang murni. Tauhid yang bukan beranjak pada essensialisme. Apalagi Tauhid yang bertanzih, tanpa tasbih. Dan bertasbih, tanpa tanzih. Melainkan Tauhid yang berlandas aqidah ahlusunnah waljamaah. Ini telah digariskan Imam Asy’ari, Imam Mathuridi. Dan Imam Ghazali telah memberikan pesan, “Jalan yang paling aman dalam memahami Tauhid adalah dengan tassawuf.” Dari sanalah pondasi pola kekuasaan akan tercipta. Hingga penegakan kembali rukun Zakat, sesuai fiqihnya, akan bisa tercipta. Maka, dari tegaknya Zakat, akan pula muncul penegakan jizya. Inilah puncak dari kekuasaan Islam. Zakat dan Jizya.