Dinar Islam – Sebuah Tahap Jalan Telah Dilalui

oleh: Shaykh Abdalqadir as sufi

Ketika saya kembali ke Islam di awal tahun enampuluhan, para ulama al Azhar menyampaikan padaku bahwa Zakat adalah suatu sedekah sukarela sebesar 2,5% dari pendapatan saya yang harus dikeluarkan untuk tujuan-tujuan mulia. Tentu saja, pendapatan itu bahkan tidak perlu dipajaki dalam syariat.

Perihal Zakat ini tidak pernah menjadi jelas bagi saya hingga Maulana Wazzani, semoga Allah merahmatinya, ketika menjawab pertanyaan saya, “Adakah disebutkan dalam Al Quran bahwa Zakat bukanlah suatu sedekah hadiah melainkan sedekah yang wajib dikumpulkan dan ditarik?” –berdiri dan menjelaskan bahwa Allah berfirman dengan sebuah kata perintah (Surat At Taubah: 103):

“Qhudz…”

“Ambil”

Sejak saat itu perjalanan kembali ke Hukum Islam dimulai. Setelah lebih dari dua ratus tahun pengajaran barat, para cendikiawan Arab secara sederhana berpendapat bahwa kita, Kaum Muslimin, juga memiliki sebuah doktrin politik seperti yang dimiliki dunia barat moderen sehingga dari pria yang terlahir sebagai seorang syiah (Afghani) dan mengaku muslim (Abduh dan Rashid Reda), Islam politik dimulai. Dari merekalah muncul kesimpulan logisnya, sebuah partai Islam, Ikhwanul Muslimin. Sejak awal partai ini diniatkan bersifat separatis dan ekslusif. Jika engkau bukan salah seorang (anggotanya), engkau bukanlah golongan mereka! Islam modern telah dimulai. Untuk menggapai Islam politik dan yang tak terhindarkan, Islam teroris, beberapa prinsip perlu dijalankan.

Satu: mahdhab harus disingkirkan –karena sebenarnya mereka itulah yang menetapkan apa itu Hukumnya.

Para ulama Indian yang murka (karena perilaku itu), memaksa mereka untuk setidaknya mengakui sebuah Mahdhab. Para wahabi itu memilih (mahdhab Hambali) Ibn Hambal –karena dalam penilaian Qadi Iyad: Ibn Hambal hanya paham Hadist, dan tidak mengerti fiqih. Ini sesuai dengan kebutuhan mereka. Hukumnya telah disingkirkan.

Dua: Hadist menjadi sandaran lahiriah.

Modernisme itu memecah belah. Kaum wahabi, yang kini kaya dengan harta dollar, melunakkan dua azasnya menjadi Quran dan Sunnah –dengan kata lain sebuah agama privat. Para ikhwani menanggalkan segala kepura-puraan atas penggunaan rasio dan memilih dialektika politik barat sebagai jalan untuk menegakkan sebuah ide baru (imajinasi semata) tentang Islam.

Ketika helai-helai modernis pecah belah ini –yang masing-masing semakin menyerupai anti Islam-namanya Syiah—dikalahkan, mereka meninggalkan umat Islam, khalayak kita semua, tak lagi cukup paham tentang apakah Dinul Islam itu.

Karena dalam sejarahnya, sejak awal diturunkan –Dinul Islam ini tidak memiliki kewajiban-kewajiban yang bisa dikelompokkan sebagai kewajiban politik.

Islam adalah transaksi/perjanjian/akad-akad. Akad utama adalah dengan Allah –Syahadat, Sholat, Zakat, Shaum, Haji.

Akad kedua adalah antara insan manusia –perdagangan yang halal, dan haramnya riba.

Fikih menurut mahdhab-mahdhab menjelaskan dengan rinci aturan-aturan dan batasan-batasan  bagaimana cara-cara pertukaran barang-barang dan harta di antara manusia.

Kitab Muwatta’ Imam Malik terbagi menjadi dua bagian – bagian pertama, berisi aturan-aturan Ibadah dan bagian keduanya, aturan-aturan akad-akad dan pertukaran. Begitu pula kitab Mudawanna, kitab tentang perilaku/amal Islami di Madinah di masa –masa fatwa Imam Malik berlaku.

Jalan Madinah ini membawa kita dengan cepat mengenali bahwa kufur modern itu tidak didasarkan pada budayanya melainkan pada suatu pengaturan ulang tentang fitrah –melalui pemberlakukan (yang berlawanan dengan fitrah) penambahan dalam pertukaran. Sebagai prinsip matematika ia disebut sebagai riba. Sebagai sebuah sistem politik –atau sengaja dihindari untuk disebut sebagai—kapitalisme.

Sepanjang usia saya, uang kertas telah berevolusi dari secarik kertas bayar –selembar uang lima Pound dicetak sebagai sebuah akad janji bayar yang dijamin bisa ditukar menjadi Sterling (satuan perak Inggris)—menjadi sebuah kartu kredit dan kemudian menjadi kartu debit. Kartunya mengalami transmutasi menjadi sebuah sistem pertukaran informasi elektronik. Komputerasisasi transfer selanjutnya mengubah unit keuangan menjadi pulsa logaritma antara dua kumpulan komputer. Kini uang bisa secara literal hilang –atau lenyap—atau dihapus bersih dalam sesaat.

Insan manusia di dunia modern ini tak lagi mampu menyelamatkan spesies-spesies yang akan punah, mencegah pemanasan global yang membahayakan, menolong korban-korban genosida –karena sebelum berbagai dampak kapitalisme tersebut ada penyebabnya.

Penyebabnya adalah sebuah kondisi endemi/kejangkitan penyakit bersama –suatu psikosis meyakini dan mentaati gerakan impuls pasar –yaitu info pulsa logaritma—yang dipaksakan di seluruh penjuru dunia.

Karena itulah – untuk membuka sebuah fase pasca psikosis—maka kami sebagai ahlu sufi memperkenalkan dinar emas dan dirham perak.

Kerja heroik dan penuh kesabaran sepanjang beberapa dekade ini dipimpin oleh Shaykh Umar Ibrahim Vadillo, penulis buku yang menjadi ambang batas, ‘The Esoteric Deviation in Islam’. Setelah satu pertarungan dahsyat ia mampu meyakinkan pemerintah negara bagian Kelantan di Malaysia untuk memproduksi koin-koin tersebut sebagai mata uang yang legal. Ini kemudian diikuti mulai dari Jakarta hingga Eropa. Hanya saja maknanya terletak pada aplikasinya sebagai sebuah alat pelaksanaan dari Zakat yang ditarik.

Zakat yang ditarik itu didasarkan pada prasyarat utama yang harus ada. 1) Seorang Amir yang diangkat. 2) Penetapan Amil Zakat oleh Amir tersebut. 3) Diperolehnya sejumlah Zakat setelah diperhitungkan dan ditarik. 4) Pengumpulan Zakat dalam sebuah Baitul Mal. 5) Pembagian secara segera Zakatnya kepada para penerimanya sesuai hukum.

Ini belum terjadi.

Karenanya sebuah metode lebih baru dan lebih luas harus diadopsi dalam sebuah skala global SEBELUM terjadinya kembali sebuah komunitas Halal setempat yang mampu berfungsi yang akan merestorasi Islam melalui pintu Zakat.

Orang-orang harus mulai berdagang dan melakukan pertukaran, dari tangan ke tangan, dan melakukan transfer melintas jarak tanpa harus kembali pada sarana-sarana keuangan dan lembaga-lembaga kapitalisme.

Karena itu saya, menyeru kepada Muslimin kepada aktivitas konstruktif tersebut (di atas)  guna melalui menuju suatu budaya pasca riba.

Jadi, kini, saya memisahkan diri dari seluruh aktivitas berkaitan dengan dinar emas dan dirham perak Islam.

Saya menyerukan untuk penghentian semua lembaga-lembaga barunya dan produksinya. Mekanisme pertahanan kapitalisme usang hari ini dan manajemen krisisnya masih meliputi pembelian, pemindahan, dan pencetakan emas dengan selubung pembebanan harga dan perpajakan yang sungguh-sungguh amat menyusahkan.

Sudah saatnya bergerak melampauinya. Ini adalah sebuah kemenangan kapitalisme yang berdarah-darah. Di depan terletak keluasan pengembangan bagi fase pertumbuhan muslimin pasca terorisme dan pasca politiknya.

 

*Shaykh Abdalqadir as sufi (1930-2021) adalah Mursyid tariqah Qadiriyya-Shadziliyya-Dharqawiyya. Beliau lahir di Ayr, Skotlandia dan wafat di Cape Town, Afrika Selatan. Masa hidupnya, beliau menginisiasi agar umat Islam kembali menegakkan Zakat, dan memerlukan dinar emas dan dirham perak sebagai alat pembayaran Zakat. Dalam perjalanan, instruksi Beliau sebagai Mursyid, sempat disalahgunakan yang dengan gerakan “mengembalikan dinar dirham” sebagai tujuan utama, bukan pada kembalinya Dinul Islam. Karena praktek “gerakan dinar dirham” masih jauh dari pengajaran yang selama ini Beliau sampaikan. Artikel ini dipublish pada Maret 2014. Sejak itu, seluruh murid-murid Beliau dari seantero dunia, menghentikan kegiatan yang berhubungan dengan dinar emas dan dirham perak. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Wordpress Social Share Plugin powered by Ultimatelysocial